Halaman ini merangkum informasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kota Serang: cek pajak online, cek plat, pembayaran via SIGNAL dan e-SAMSAT, persyaratan pengesahan STNK, serta jawaban pertanyaan yang sering diajukan.
Topik PKB & SAMSAT Kota Serang
Cek pajak Kota Serang online
Layanan cek pajak kendaraan Kota Serang — PKB, status STNK, dan tunggakan — tersedia melalui SIGNAL dan portal e-SAMSAT.
SelengkapnyaInfo PKB Kota Serang
Informasi PKB Kota Serang: tarif, jadwal bayar, denda keterlambatan, dan persyaratan pengesahan STNK tahunan.
SelengkapnyaSAMSAT Kota Serang online
Bayar PKB Kota Serang online tanpa antre — gunakan aplikasi SIGNAL atau layanan e-SAMSAT resmi.
SelengkapnyaCek pajak Serang
Cek pajak mobil dan motor di Serang, Banten — status PKB, plat, dan ranmor via portal online.
SelengkapnyaSAMSAT Serang
Informasi layanan SAMSAT Serang: alamat, jam buka, PKB, dan pengesahan STNK.
SelengkapnyaPertanyaan seputar PKB Kota Serang
Cek pajak Kota Serang online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), portal e-SAMSAT, SMS INFO [spasi] nomor polisi ke 8893, atau kunjungi kantor SAMSAT Kota Serang terdekat. Masukkan nomor polisi untuk melihat status PKB dan tunggakan.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Kota Serang adalah pajak tahunan kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan online via SIGNAL atau e-SAMSAT, serta di kantor SAMSAT Kota Serang. Siapkan STNK dan KTP untuk pengesahan.
Informasi alamat dan jam operasional kantor SAMSAT Kota Serang tersedia di halaman Kontak E-SAMSAT Kota Serang. Untuk layanan di berbagai kota/kabupaten, lihat juga halaman Jaringan SAMSAT di situs ini.
Cek PKB dan cek plat Kota Serang dengan memasukkan nomor polisi kendaraan di aplikasi SIGNAL, portal online, atau SMS ke 8893. Pastikan format nomor polisi sesuai kendaraan terdaftar di Kota Serang.
Cek pajak Serang Banten online melalui SIGNAL, e-SAMSAT, atau SMS 8893. Pemilik kendaraan terdaftar di Serang dapat juga mengunjungi kantor SAMSAT Serang untuk informasi PKB dan pengesahan STNK.
Alamat kantor SAMSAT Serang dan jam layanan tercantum di halaman Kontak situs ini. E-SAMSAT Kota Serang melayani pembayaran PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ di wilayah Serang, Banten.
Kendaraan bermotor di Banten menggunakan kode plat A (Serang dan sekitarnya) dan plat B (Tangerang, Cilegon, dan wilayah barat Banten). Informasi PKB dan pengesahan STNK mengikuti domisili kendaraan pada masing-masing kode plat.
Cek pajak Serang Banten online melalui SIGNAL, e-SAMSAT Banten, atau SMS ke 8893. Pemilik kendaraan di Kota/Kabupaten Serang dapat mengunjungi kantor SAMSAT Serang untuk layanan langsung.
Ya — SAMSAT Banten (kadang dicari sebagai sambara banten atau sambat banten) adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Provinsi Banten untuk PKB, STNK, dan SWDKLLJ.
Cek pajak online Pandeglang via aplikasi SIGNAL atau portal e-SAMSAT. Masukkan nomor polisi kendaraan terdaftar di Kabupaten Pandeglang. Kantor SAMSAT Pandeglang juga melayani cek plat dan pembayaran PKB.
Melalui SIGNAL, pengesahan dapat diselesaikan secara digital.
Cek pajak kendaraan melalui: (1) Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), (2) Website e-SAMSAT, (3) SMS ketik INFO [spasi] Nopol kirim ke 8893, atau (4) Kunjungi kantor SAMSAT terdekat. Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat status pajak.
Untuk pembayaran PKB tahunan: STNK asli, KTP asli sesuai STNK, dan uang pembayaran. Untuk 5 tahunan tambahkan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan pastikan kendaraan bebas tilang serta lunas pajak tahun sebelumnya.
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi Korlantas Polri untuk bayar PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ online. Download gratis di Play Store/App Store. Aplikasi ini mendukung e-TBPKP digital sehingga STNK dapat dikirim ke alamat Anda.
Denda PKB = 2% per bulan dari pokok PKB, maksimal 24 bulan (48%). Ditambah denda SWDKLLJ. Manfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia dari pemerintah daerah.
SAMSAT Kota Serang umumnya buka Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB. SAMSAT Keliling, Drive Thru, dan Corner memiliki jadwal berbeda per wilayah.
BBNKB kendaraan bekas = 1% dari NJKB + ADM STNK (Rp200.000 motor / Rp300.000 mobil) + TNKB (Rp100.000) + SWDKLLJ. Total bervariasi per tipe dan tahun kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikelola Jasa Raharja. Biaya: sepeda motor Rp35.000, mobil penumpang Rp143.000, truk Rp163.000. Sesuai PP No. 36/2008.